Senin, 12 Maret 2018

Sampang, (regamedianews.com) – Banjir kembali melanda Kota bahari Sampang, Madura, Minggu malam (11/03/2018). Banjir kiriman akibat curah hujan yang terjadi begitu tinggi di daerah Sampang utara yang meliputi Robatal, Karang Penang dan Kedungdung mengakibatkan Sampang tergenang, hingga Senin (12/03) debit air masih menggenangi Kota Sampang, sehingga sempat melumpuhkan arus lalu lintas di beberapa titik.
Pantauan regamedianews.com dilapangan, ada beberapa desa yang biasanya menjadi langganan banjir di kota Sampang, yakni Desa Kemuning, Tanggumong, Pasean, Panggung, Kelurahan Dalpenang, Rongtengah, Polagan, dan Kelurahan Gunung Sekar.
Salah satu warga Jl. Kenari Kelurahan Gunung Sekar, Nurul Hidayat mengatakan, bahwa banjir yang dipastikan selalu melanda kotanya selalu terjadi bila dikawasan utara hujan lebat, dirinya berharap Pemerintah Segera mencarikan solusi untuk mengantisipasi hal tersebut.
“Ini sudah berkali-kali terjadi, sudah sepantasnya dan selayaknya dicarikan solusi yang ideal dan cepat bertindak, kasihan para korban,” ujarnya.
Menurutnya pemuda yang setiap harinya beraktivitas sebagai pegiat pengawas korupsi, Sampang bukan hanya sekali dua kali dilanda banjir, sudah selayaknya jika hal ini dianggap hal serius untuk di carikan solusi.
“Apalagi saat ini sudah menjelang Pilkada Sampang, setidak para kandidat dari tiga Paslon bisa menunjukan langkah khusus, salah satunya mengatasi banjir dan bagaimana cara Sampang bebas banjir,” pungkasnya.


Sumber Informasi :Media Online Rega Media News.com

Kominfo Akan Hapus Akun Anonim

Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum, Henry Subiakto, mengatakan, pihaknya memiliki rencana ke depan agar akun-akun di media sosial menggunakan sistem single identity seperti nomor telepon selular.
Akan tetapi, program ini sifatnya jangka panjang. "Kami sudah rencana ke depan. Akun-akun media sosial nantinya pakai single identity," kata Henry di Jakarta, Sabtu 10 Maret 2018.
Ia mengaku, sebagai langkah awal, Kominfo akan lebih dahulu berkoordinasi dengan para penyedia aplikasi. "Supaya bersih akun-akun. Tak ada anonim. Sebenarnya enggak ada anonim karena bisa dilacak semua," ungkapnya.
Sebelumnya, registrasi ulang terverifikasi Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga, tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Pendaftaran kartu prabayar selular ini diwajibkan kepada pelanggan seluler prabayar, baik yang baru maupun lama.
Program ini dimulai pada 31 Oktober 2017 kemarin dan kartu akan berakhir pada 28 Februari 2018. Setelahnya dilakukan pemblokiran secara bertahap.
Pelanggan kartu SIM tinggal memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) saat hendak melakukan registrasi ulang


Sumber VivA.co.id