Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum, Henry
Subiakto, mengatakan, pihaknya memiliki rencana ke depan agar akun-akun
di media sosial menggunakan sistem single identity seperti nomor telepon selular.
Akan tetapi, program ini sifatnya jangka panjang. "Kami sudah rencana ke depan. Akun-akun media sosial nantinya pakai single identity," kata Henry di Jakarta, Sabtu 10 Maret 2018.
Pendaftaran kartu prabayar selular ini diwajibkan kepada pelanggan seluler prabayar, baik yang baru maupun lama.
Program ini dimulai pada 31 Oktober 2017 kemarin dan kartu akan berakhir pada 28 Februari 2018. Setelahnya dilakukan pemblokiran secara bertahap.
Pelanggan kartu SIM tinggal memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) saat hendak melakukan registrasi ulang
Sumber VivA.co.id
0 komentar:
Posting Komentar