Berita

KUD.(Koperasi Unit Desa)

Koperasi Unit Desa diartikan sebagai Wahana para petani mencapai harapan agar dapat meningkatkan hasil produksi pertanian juga sekaligus meningkatkan kesejahteraan hidup petani pedesaan khususnya dibidang perekonomian.
Adapun pengertian KUD.menurut Pandji Anaroga dan Ninik W.(1983:18)dalam bukunya yang berjudul "DINAMIKA KOPERASI'' adalah sebagai berikut.
1).Menurut inpres no.4 tahun 1973
''Koperasi Unit Desa adalah sebagai lembaga ekonomi tingkat pedesaan yaitu melayani kebutuhan sarana produksi pertanian dan sekaligus menampung hasil-hasilnya.''
2).Menurut inpres no.2 tahun 1978 pasal 4 menyebutkan:
Koperasi unit desa sebagai tempat pelayanan berbagai kegiatan perekonomian memiliki fungsi perkreditan,penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi keperluan baranang-barang keperluan sehari-hari dan jasa jas lainnya.pengolahan dan pemasaran hasil produksi serta kegiatan perekonomian lainnya.
3).Menurut inpres no.4 tahun 1984
"Koperasi unit Desa dibentuk oleh warga desa disuatu desa satu kelompok Desa-desa yang disebut unit desa yang merupakan satu kesatuan ekonomi''
(Hendrojogi, 1985:16)

Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa KUD terdiri dari beberapa desa dalam satu kecamatan yang merupakan satu kesatuan potensi ekonomi. Dan apabila potensi ekonomi dalam satu kecamatan memungkinkan dapat dibentuk lebih dari satu KUD.


2. Tujuan Koperasi Unit Desa (KUD)
Menurut Pasal 3 UU perkoperasian RI No. 25 Tahun 1992, bahwa tujuan koperasi adalah:“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”. Sedangkan tujuan dari KUD(Koperasi unit desa) sesuai yang telah dinyatakan dalam Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa, yaitu mengembangkan ideologi dan kehidupan perkoperasian, mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada kerja pada umumnya, mengembangkan kemampuan ekonomi, daya kreasi dan kemampuan usaha para anggota dalam meningkatkan produksi dan pendapatannya.
3. fungsi, dan Peran Koperasi
Sedangkan di dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, diuraikan fungsi dan peran koperasi Indonesia seperti berikut :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemapuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4. Organisasi KUD.
Organisasi KUD telah beberapa kali mengalami perubahan seperti yang telah dikemukakan oleh Ninik W. dan Y.W. Sunindhia dalam bukunya “perkoperasian Indonesia” yaitu Pada Inpres No. 4/1973, BUUD sebagai sutu lembaga ekonomi berbentuk koperasi pada tahap permulaan pertumbuhannya merupakan gabungan usaha bersama dari koperasi-koperasi pertanian, koperasi-koperasi desa yang terdapat diwilayah unit desa tersebut, yang dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perkembangannya dilebur / disatukan dalam satu KUD.
Dalam rangka pelaksanaan program pembangunan sesuai dengan Inpres No. 2/1978, maka KUD harus mampu mandiri dan benar-benar mampu menjadi wadah kegiatan ekonomi masyarakat desa yang bersangkutan. Pemerintah juga menetapkan Inpres No.4/1984, bahwa setiap KUD dibentuk badan pembimbing dan pelindung KUD (BPP-KUD), yang didalamnya beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat desa. Dengan dikeluarkannya Inpres ini , maka BUUD dihapus. Hal ini dilakukan dalam rangka menyempurnakan organisasi KUD yang ada di pedesaan sehingga dapat lebih bermanfaat untuk kepentingan masyarakat desa sekaligus menjadi wadah perekonomian yang tepat diterapkan diwilayah pedesan.
5. Kanggotaan Koperasi Unit Desa.
Menurut Sri Weolan Azis dalam bukunya Pandji Anaroga dan Ninik W. (1998:33) keanggotaan koperasi Unit Desa sebagai berikut:
a. Kelompok ekonomi, yaitu anggotanya dikelompokkan sesuai dengan kegiatan usahanya untuk kepentingan pelayanan dan pembinaan teknis.
b. Kelompok organisasi, yaitu para anggotanya dikelompokkan menurut tempat tinggalnya yang dimaksudkan untuk kepentingan organisasi dan pembinaan keanggotaan.
6. Unit Usaha KUD
Bidang usaha koperasi pada dasarnya mencerminkan ragam usaha yang ditawarkan oleh koperasi kepada anggotanya, unit-unit usaha koperasi adalah:
a. Perkreditan ( simpan pinjam)
Unit simpan pinjam dibentuk bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggota dalam hal pemberian pinjaman modal yang didalamnya telah ditetapkan ketentuan-ketentuan sesuai dengan keputusan rapat anggota.Tujuan dari unit simpan pinjam, yaitu mengusahakan keperluan kredit bagi para anggota yang sangat membutuhkan dengan syarat –syarat yang ringan dan sederhana, mendidik para anggotanya agar lebih giat menabung secara teratur, sehingga dapat memiliki modal sendiri, mendidik para anggotanya agar lebih hidup hemat dan mengarahkan dalam menggunakan uang pinjaman serta mencengah hidup yang berlenih-lebihan, meningkatkan pendidikan/pengetahuan tentang perkoperasian. (Yoewono, 1986:11)
b. Penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian.
Kegiatan ini merupakan kegiatan penyediaan sarana produksi yang dibutuhkan dibidang pertanian seperti pupuk, obat-obatan,bibit dan lain-lainnya. Sedangkan kegiatan penyaluran sarana produksi merupakan kegiatan menampung seluruh hasil produksi pertanian anggota dan pemberian harga yang layak.
Unit penyediaan dan penyaluran sarana produksi dibentuk dengan maksud mempermudah dan membantu masyarakat petani dalam memenuhi kebutuhannya terkait dengan proses pertanian yang nantinya diharapkan dapat maningkatkan hasil panennya.
c. Pengolahan dan pemasaran hasil produksi.
Kegiatan usaha pemasaran tidak hanya terbatas pada usaha pembelian dan penjualan hasil pertanian dalam bentuk asli, tetapi juga mengolah hasil-hasil pertanian dengan tujuan untuk memperoleh harga yang memuaskan dipasaran. Kegiatan pengolahan ini dilakukan karena hasil pertanian antara petani yang satu dengan yang lain tidak sama.
Tujuan dari unit ini agar petani tidak mengalami kerugian pada saat panen, maka dibentuk unit pemasaran untuk menungkatkan pendapatan petani.
d. Kegiatan perekonomian lainnya.
Kegiatan perekonomian lainnya ini misalnya suatu kegiatan pengangkutan dan berbagai usaha perdagangan lainnya yang sesuai dan menunjang dengan perekonomian masyarakat disekitar wilayah kerja KUD.

0 komentar:

Posting Komentar