Sampang, (regamedianews.com) – Jelang Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) Sampang yang akan dilaksanakan pada tahun 2018 mendatang,
berbagai hal yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
setempat sebagaimana tugas dan fungsi pokoknya. Tepatnya pada Minggu
(10/09/2017) bertempat di Aula Kantor KPUD Sampang, telah dilaksanakan
rapat pleno guna membahas tentang penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih
Tetap (DPT) pemilu / pemilihan tetakhir sebagai dasar perhitungan jumlah
minimun dukungan persyaratan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Sampang.
Ketua KPUD Sampang, Syamsul Mu’arif mengatakan, dari hasil rapat
pleno kali ini, menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 sebagai penetapan
DPT pemilu atau pemilihan terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah
minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2018. Jumlah DPT yang ditetapkan
sejumlah 805.459, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 339.257 dan
406.202 pemilih perempuan.
“Sesuai ketentuan pasal 41 ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 10 tahun
2016, PKPU Nomor 3 tahun 2017 dan Keputusan KPU Kab. Sampang Nomor
3/HK.03.1/3579/KPU-Kab/IX/2017 menetapkan prosentase jumlah minimal
dukungan calon perseorangan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati adalah
sebesar 7,5 % dan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT terkhir
sebagaimana point nomor 1,” jelasnya, Minggu (10/09).
Lebih lanjut Syamsul menjelaskan, Pihaknya telah menetapkan jumlah
minimal syarat dukungan bakal calon perseorangan adalah 7,5 % dikalikan
805.459 pemilih sama dengan 60.409,425 dan dilakukan pembulatan keatas
menjadi 60.410 dukungan.
“Jumlah dukungan sebaimana dimaksud pada point nomor 3 tersebar
dilebih dari 50% jumlah di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Sampang.
Maka syarat dukungan pada bakal calon perseorangan minimal tersebar di 8
kecamatan. Sementara syarat lainnya untuk mendukung pasangan calon
perseorangan adalah penduduk yang telah memiliki hak pilih pada hari
pemungutan suara yang akan dilaksanakan 27 Juni 2018 sebagaimana
tercantum dalam DPT. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
54/PUU-XIV/2016 dan ketentuan pasal 11 PKPU Nomor 3 Tahun 2017,”
pungkasnya. (har)
Selasa, 12 September 2017
Ini Syarat dukungan Calon independen untuk Pilkada Di Sampang
08.35.00
No comments
0 komentar:
Posting Komentar